Djawanews.com – Dalam masa transisi New Normal, Pemerintah Kota Yogyakarta akan menerapkan pembatasan terhadap pengunjung Malioboro. Pembatasan ini kemudian menjadikan kawasan Malioboro terbagi dalam lima zona.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro, Ekwanto, menjelaskan bahwa nantinya tiap perbatasan zona akan dijaga oleh petugas. Mereka akan mengecek berapa jumlah pengunjung sekaligus menentukan apakah pengunjung selanjutnya boleh masuk atau pindah ke zona lain.
Petugas juga akan dibekali plang kode QR yang berfungsi sebagai pengawasan bagi pengunjung agar tak berpindah zona. Sedangkan zona satu dan lain tidak ditandai dengan pagar pembatas karena mempertimbangkan nilai estetika di kawasan tersebut.
Kode QR tidak hanya akan dipampang dengan plang, tapi dalam bentuk stiker yang ditempel di lantai pejalan kaki. Ekwanto juga siap akan memberikan edukasi kepada pengunjung Malioboro yang enggan memindai kode QR dengan beragam alasan.