Djawanews.com – Polisi menetapkan 16 operator judi online menjadi tersangka. Sebelumnya, markas judi online yang berada di salah satu apartemen di Cengkareng tersebut digrebek pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan terhadap 24 operator judi online, sebanyak 16 operator judi online ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Rabu (18/1).
Ardhie tak membeberkan identitas belasan tersangka tersebut. Namun, dia menyebut para tersangka ini berperan untuk mempromosikan judi online ke masyarakaf.
"Menjadi telemarketing atau memasarkan mencari anggota untuk di ajak dan bermain judi di situs judi online yang di kelola oleh mereka," tuturnya.
Sementara itu, untuk delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi. Kata Ardhie, lima di antaranya baru mulai bekerja dan tiga lainnya ternyata hanya sedang berkunjung ke tempat kerja temannya.
Lebih lanjut, Ardhie menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya masih belum menerima laporan dari korban akibat praktik judi online ini. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
"Belum ada laporan di Polsek Cengkareng terkait kerugian dari para korban judi online akibat maraknya kasus permainan judi online tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, polisi menggerebek markas judi online yang berlokasi di sebuah apartemen di daerah Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (15/1).
Penggerebekan ini berdasarkan informasi dari masyarakat ke Polsek Cengkareng yang menyebutkan bahwa di beberapa unit apartemen kerap terjadi transaksi judi online.
"Dari situ, kami beserta tim reskrim langsung ke lokasi dan mengamankan di 7 unit apartemen City Park, ada sebanyak 24 orang," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo dalam keterangannya, Senin (16/1).
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.