Djawanews.com - Pemko Medan melepas segel Mall Centre Point yang sebelum ditutup oleh Wali Kota Bobby Nasution. Mall ini sudah mulai membayar tunggakan pajak dengan cara mencicil.
Tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibebankan terhadap mall tersebut mulai dilunasi dengan carar dicicil. Sesuai janji pemko, jika mulai membayar, mereka akan langsung melepas penyegalan mal ini.
Pencabutan segel ini juga ditandai dengan penandatangan berita acara pembukaan segel dan penandatanganan surat pernyataan Direktur PT. ACK selaku pengelolah Mall Centre Point.
"Setelah dilakukan pembayaran tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PPB) ke Pemko Medan, maka hari kami melepas segel Mall Centre Point tersebut," ucap Kasat Pol PP, M Sofyan, Rabu 14 Juli.
PT ACK mulai menyetor tunggakan pajak sebesar Rp56 miliar dengan cara dicicil sampai akhir tahun. Untuk bulan ini PT ACK akan membayar sebesar Rp23 miliar.
"PT ACK sudah membayarkan pajaknya dengan cara dicicil dan uang yang baru masuk ke kas kita sebesar Rp20 miloar. Namun mereka sudah berjanji akan membayarkan Rp23 miliar untuk bulan ini," sambung Kaban Pengelolah Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan, Suherman.
Untuk bulan depan, PT. ACK harus membayar kembali tunggakan sebesar Rp7 miliar.
"Apabila bulan depan tidak dibayarkan, maka seketika akan kita segel kembali."ujar Suherman.