Djawanews.com - Gedung Mall Centre Point di Medan Timur tanpa ampun langsung disegel. Pihak Centre Point ternyata nunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan ke Pemko Medan selama 10 tahun sebesar Rp56 miliar.
Sebelum melakukan penyegelan, ratusan personil Satpol PP bersama personil TNI-POLRI datang ke Mall Centre Point. Mereka meminta para pengunjung dan pelaku usaha untuk meninggalkan gedung karena akan dilakukan penutupan.
Tiba di lokasi, Kasat Pol PP M Sofyan berdialog dengan pihak pengelola Mall Centre Point. Tak berselang lama, giliran Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Wakil Wali Kota Aulia Rahman dan Unsur Forkopimda Medan yang datang.
Termasuk Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Dandim 0201/BS Kol Inf Agus Setiandar, Ketua Kejaksaan Negeri Medan, Ketua Pengadilan Negeri Medan dan Sekda Wiriya Alrahman. Pihak Pengelola memohon kepada Bobby Nasution agar gedungnya tidak disegel.
Bobby tak peduli. Dia langsung menempelkan pemberitahuan bahwa gedung ini disegel. Selanjutnya Pertugas Satpol PP melakukan pemasangan tanda dilarang melintas dan spanduk ukuran besar di depan gedung dengan tulisan Gedung ditutup.
Kata Bobby, Pemko Medan sudah berulangkali melakukan komunikasi dengan pengelola mal terkait pembayaran pajak dan dendanya. Namun tak kunjung dibayar.
"Dan hari ini kami Pemerintah Kota Medan meminta hak kami yang diharuskan ada pembayaran pajak itu sebesar Rp56 miliar, ini karena sudah diminta dihitung ulang," ucap menantu Presiden Jokowi ini, Jumat 9 Juli.
"Sebesar Rp56 miliar PBB yang belum dibayarkan. Itu sudah kita hitung ulang. Awalnya Rp80 miliar ya, biar kita buka saja, jangan kita dibilang kong kalikong atau komunikasi di luar," papar Bobby Nasution.
Bobby Nasution juga menjelaskan Pemko Medan telah meminta untuk dilakukan pembayaran namun pihak pengelola Mall tidak ada menunjukkan itikad baik. Artinya diminta dari tahun ke tahun dibayarkan namun tidak ada dibayarkan sampai detik ini.
"Kami sekarang memberi kesempatan ini kepada pihak pengelola, PT ACK, kita kasih waktu 3 hari lagi," sambungnya.
Dalam pembayaran PBB, pihak pengelola Mall harus juga membayar denda. Artinya jika PT ACK tidak membayar pajak sesuai kesepakatan sampai waktu yang ditentukan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jangan hanya pokoknya saja karena ini dendanya harus dibayar. Kalau tidak kami yang salah selaku Pemerintah Kota Medan. Kita kasih kesempatan tiga hari. Kalau tidak, ada peraturan perundang-undangan. Kita ikuti itu. Nanti kami kasih tau lagi kalau misalnya Senin dibuka lagi ini pembayaran pajak dari PT ACK ke Pemko Medan. Karena dari 7 Juli tadi kita tunggu-tunggu tidak ada juga mereka bayar," Jelas Bobby Nasution.