Sedianya pembacaan putusan sidang sengketa pilpres dijadwalkan akan digelar pada 28 Juni mendatang.
Sesuai dengan aturan dalam UU Mahkamah Konstitusi, Sidang sengketa pilpres akan dibatasi selama 14 hari kerja. Sebagaimana diketahui, sidang perdana sengketa pilpres digelar pada Jum’at 14 Juni 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak.
Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf selaku pihak termohon.
Usai menggelar sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres selama sepekan, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat putusan hakim (RPH) pada Senin (24/6 2019) untuk memutuskan sengketa pilpres yang dimohonkan oleh tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Sidang Putusan sengketa Pilpres 2019 dimajukan
Pembacaan putusan sidang sengketa pilpres 2019 akan dimajukan sehari dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya yakni tanggal 28 Juni menjadi tanggal 27 Juni 2019. Seperti dilansir dalam laman resmi MK, sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 12.30 WIB.
Sebagaimana yang telah diwartakan sebelumnya, Hakim MK diketahui telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) hari ini untuk menentukan putusan sengketa pilpres. Dalam RPH tersebut juga dibahas pendapat hukum dari masing-masing hakim.
“Ya, berdasarkan keputusan RPH hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB,” kata juru Bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/6).
Fajar mengatakn, MK juga telah memberitahukan kepada para pihak terkait agar menghadiri sidang putusan pada 27 Juni. Dia menambahkan sidang putusan tersebut juga akan dibuka untuk umum.
“Sesuai ketentuan minimal tiga hari sebelum pembacaan putusan sudah disampaikan pemberitahuan ke pihak-pihak,” ujar Fajar.
Tanggapan kubu 02
Ketua Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menanggapi majunya jadwal tersebut. dia menilai, hal itu tidak masalah sebab keputusan itu menjadi hak prerogatif Mahkamah Konstitusi.
“Itu kewenangan MK. Kita kan ikut saja kewenangan MK,” terang Bambang, Senin (24/6/2019).
Bambang menambahkan, pihaknya juga tidak merasa kawatir. Sebab, ketentuannya, putusan sengketa pilpres 2019 diputuskan paling lambat tanggal 28 Juni, bukan tepat pada tanggal tersebut.
“Enggak (khawatir), karena
dalam ketentuannya selambat-selambatnya 28 (Juni). Jadi bukan harus tanggal 28
(Juni). ungkap Bambang.