Polemik akibat kebijakan pemotongan gaji karyawan oleh Jajaran direksi PLN semakin ramai. Lalu bagaimana nasib pekerja lapangan PLN?
Insiden pemadaman listrik beberapa waktu lalu, membuat kebijakan kontroversial dikeluarkan PLN. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( SPEE FSPMI) menyayangkan pemotongan gaji pekerja lapangan PLN yang sebenarnya tidak bersalah.
Pekerja Lapangan PLN adalah Outsourching
Sebagaimana diketahui, saat ini tidak semua pekerja PLN merupakan pekerja tetap. Pekerja lapangan yang kerap melakukan pemulihan jaringan listrik saat ini adalah pekerja outsourcing yang memiliki gaji sangat minim dibandingkan resiko yang ditangggungnya.
Liputan6.com (8/8) mencatat jika saat ini SPEE FSPMI memiliki ribuan anggota outsourcing PLN yang tersebar di 84 unit kerja di seluruh Indonesia. Namun hingga saat ini ribuan pekerja outsourching PLN tersebut belum diangkat menjadi karyawan BUMN di PLN. Padahal DPR RI pernah membuat rekomendasi pekerja outsourcing agar diangkat menjadi karyawan tetap.
Sistem outsourcing di PLN adalah bentuk tahapan privatisasi PLN, yang tentu merugikan para pekerja outsourcing, selain itu juga dapat merugikan rakyat. Hal tersebut lantaran pengelolaan energi yang dilakukan oleh PLN bukan sepenuhnya milik negara, namun separuh swasta melalui outsourching.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dilansir dari liputan6.com, Kamis (8/8) secara tegas menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.
“Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin,” kata Iqbal.
Iqbal menilai pemotongan upah melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan. Hal tersebut disebabkan karena pemadaman listrik yang hampir terjadi di semua daerah di Jawa bukanlah kesalahan karyawan.
Orang-orang yang harus bertanggung jawab, menurut Iqbal adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait. Menurutnya, orang-orang tersebut harus berani mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria.
Solusi lain dari pemotongan gaji karyawan, menurut Iqbal dapat dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik kepada konsumen dalam bulan berjalan saat ini.
Kontroversi seputar pemotongan gaji pegawai PLN muncul setelah Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan kompensasi Rp 839 miliar tidak mengambil dari biaya subsidi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Djoko mengatakan jika kompensasi berasal dari perusahaan, dengan melakukan penghematan pengeluaran perusahaan. Salah satu cara yang akan ditempuh PLN adalah memotong pendapatan pegawai.
Lalu bagaimana dengan nasib pekerja lapangan, yang ternyata masih berstatus outsourching? Apakah mereka harus terkena dampak buruknya kinerja yang dilakukan PLN dalam melakukan pelayanan publik?