Djawanews.com – Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD mengusulkan pengubahan nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tujuan untuk memperkuat citra lembaga antirasuah.
Hal itu disampaikan saat mengisi kuliah umum di Universitas HKBP Nommensen, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin, 15 November.
"Mungkin namanya seperti diusulkan bisa badan atau lembaga," ujar Mahfud dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 17 Januari.
Menurutnya, kata 'komisi' kurang memperkuat citra sebagai lembaga penegak hukum yang fokusnya pemberantasan korupsi.
"Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Tapi biasanya dianggap adhoc sementara," ucapnya.
Mahfud mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong penguatan KPK sebagai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal itu juga menjadi salah satu rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum.
“Kalau mau dikuatkan, kuatkan sekalian. Kita kuatkan saja. Kita bisa usulkan itu,” ujar menteri koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (menko Polhukam) itu.
Menanggapi hal itu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan sah saja capres maupun cawapres menyodorkan berbagai janji ke publik saat kampanye. Tak terkecuali cawapres nomor urut 3, Mahfud MD yang menjanjikan pengembalian UU KPK lama hingga mengganti nama komisi antirasuah.
“Mengenai pernyataan-pernyataan yang mau mengganti nama KPK atau upaya mengembalikan lagi UU KPK Nomor 32 Tahun 2002, sah-sah saja bagi mereka untuk menyampaikan itu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, 16 Januari.
Meski begitu, Nawawi menyoroti pernyataan yang keluar dari Mahfud tersebut. “Alangkah lebih baik pada waktu itu diucapkan ketika beliau belum cawapres,” tegasnya.
“Itu intinya mereka silakan saja disampaikan,” sambung Nawawi.