Djawanews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar anggota Polri yang hanya melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J agar tidak dipidanakan.
"Yang hanya pelanggaran disipllin ya supaya dimaafkan lah karena laksanakan tugas jadi hukuman disiplin aja, ndak usah dipidanakan," kata Mahfud di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 18 Agustus.
Adapun yang perlu dipidana menurut Mahfud adalah anggota Polri yang merupakan pelaku penembakan, ataupun kedapatan menghalang-halangi penyelidikan.
"Tapi yang pelaku harus dipidana, yang obstruction of justice harus dipidana," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahdud menilai banyaknya anggota Polisi yang telah diperiksa dan terbukti melanggar kode etik maupun menjadi tersangka merupakan bentuk keseriusan Polri menangani kasus pebembakan Brigadir J.
Dia juga menilai, tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J harus terus bertambah.
"Harus bertambah," kata Mahfud.
Mabes Polri masih terus melakukan penelusuran untuk mencari personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J. Terbaru, inspektorat khusus (Itsus) Mabes Polri menyatakan ada 35 personel Polri yang terbukti melanggar etik.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan jumlah personel Polri yang terbukti melanggar etik naik 4 orang dari jumlah sebelumnya. Dia mengatakan jumlah personel yang telah diperiksa dari kasus Brigadir J ini sebanyak 63 personel, atau naik dari jumlah sebelumnya sebesar 56 orang.
"Ya betul info terakhir dari Itsus (ada 35 personel Polri terbukti melanggar etik)," kata Dedi kepada wartawan, Senin 15 Agustus.
Sebelumnya, sebanyak 31 personel Polri diduga melakukan pelanggaran etik dari kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo. Dedi Prasetyo menyebut, ke-31 personel Polri ini terbukti melakukan pelanggaran etik.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, (sebanyak) 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 11 Agustus.
Dedi menambahkan ke-31 personel ini diduga melakukan obstruction of justice. Namun dia enggan merinci lagi soal 31 personel Polri ini. Dedi hanya mengatakan pengembangan masih dilakukan.