Djawanews.com – Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertegas bahwa negara Indonesia bukanlah negara yang bisa mematok satu hukum agama tertentu.
Menurut Mahfud MD, meski tak bisa menerapkan secara khusus hukum agama tertentu, Indonesia sebagai penganut Pancasila harus tetap melindungi semua pemeluk agama yang mengamalkan ajaran agamanya.
“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” kata dia pada Selasa, 09 November.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam posisi itu, Mahfud MD memaparkan syariah bisa berlaku dengan sejumlah syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.
Sejumlah bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.
“Di bidang keperdataan, setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” katanya.
Di sisi lain, dalam urusan hukum publik, seperti hukum tata negara, pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.
Menurut Mahfud, hukum publik dibuat sebagai titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dalam hukum itu, umat Islam juga harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.
“Dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu umat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok ummat,” katanya.
Pernyataan Mahfud MD mengenai Indonesia yang menganut Pancasila dan harus adil pada semua pemeluk agama di Indonesia itu memang bisa dibenarkan. Sila ke-5 saja menyebutkan “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.