Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap ternyata tanah sebesar 124 hektare yang dijaminkan kepada negara masih disewakan oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Tanah yang berada di Karawang, Jawa Barat tersebut menjadi jaminan saat ia mengajukan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan harusnya tak boleh disewakan kepada pihak lain.
"Tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan oleh Tommy Soeharto ke negara ternyata masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu juga," kata Mahfud dalam keterangannya, Jumat, 5 November.
Fakta tersebut diketahui setelah Satuan Tugas (Satgas) BLBI mengirim tim dan aparat keamanan untuk menyita aset milik perusahaan Tommy, PT Timor Putra Nasional. Meski disewakan ke pihak lain namun penyewaan tetap dilakukan dan setelah itu tanah tersebut akan dibalik nama atas nama negara.
"Sekarang kita sita dan akan segera dibaliknamakan atas nama negara dan kita punya dokumen untuk itu," tegas eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Karenanya, Mahfud mengingatkan kepada obligor dan debitur BLBI untuk tidak menyewakan, menjual, atau mengalihkan tanah maupun aset mereka yang dijaminkan kepada negara.
"Kalau belum (lunas, red) dan jaminan masih ada di kita jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain. Itu tidak boleh," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan ini merupakan langkah pemerintah untuk mengembalikan aset negara dari obligor maupun debitur BLBI. Tanah di kawasan Karawang, Jawa Barat itu mempunyai luas 124 hektare dengan nilai Rp600 miliar.
Ada pun jumlah utang PT Timor Putra Nasional kepada negara saat ini sebesar Rp2,374 triliun dan bermula ketika perusahaan ini mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank Bumi Daya, yang kini menjadi Bank Mandiri.
Sebelum penyitaan dilakukan, Satgas BLBI sudah memanggil Tommy Soeharto dan Direktur Utama PT Timor Putra Nasional (PTN) Ronny Hendrarto Ronowicaksono.