Djawanews.com – Banyak yang mengira OVO yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah OVO yang ada di smartphone. OVO yang dicabut izinnya oleh OJK adalah PT OVO Finance Indonesia, bukan uang elektronik OVO yang sering kita gunakan di smartphone sebagai platform pembayaran yang biasa ada di aplikasi Grab.
Manajemen PT Visionet Internasional selaku pengelola layanan dompet digital OVO menegaskan pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.
Head of Public Relation Visionet Internasional Harumi Supit menjelaskan OFI atau OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
"Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama "OVO". Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” jelas dia dalam keterangan resmi, Rabu, 10 November.
Harumi menambahkan, semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
Sebelumnya, OVO Group telah mengonfirmasi aksi Grab meningkatkan kepemilikan sahamnya di OVO. manajemen OVO menyebutkan perubahan struktur kepemilikan merupakan bagian wajar dari perjalanan perusahaan teknologi.
"Sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan Bank Indonesia, saat ini manajemen OVO sedang aktif berkonsultasi dan berkoordinasi sesuai arahan Bank Indonesia, agar restrukturisasi yang sedang dilakukan oleh perusahaan senantiasa selaras dengan peraturan Bank Indonesia dan regulasi pemerintah lainnya," paparnya.