Djawanews.com – Menko Polhukam Mahfud MD meminta Polisi menangkap Pendeta Saifuddin Ibrahim yang menyarankan agar 300 ayat Al-Quran dihapus. Menurut Mahfud, pendeta tersebut telah melakukan penistaan Agama Islam.
Terkait hal itu, pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda membela Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Abu Janda meminta Mahfud MD tidak menggunakan pasal penodaan Agama untuk menjerat sang Pendeta.
“Tolonglah pak @mohmahfudmd tidak perlu dikit-dikit pakai pasal penistaan untuk persekusi umat non muslim pak.. apalagi sampai pendeta dimasukin bui,” kata Abu Janda di Instagram-nya, @permadiaktivis2, dikutip Kami 17 Maret 2022.
Abu Janda beranggapan ada banyak penistaan agama dari pihak muslim yang tidak diproses. Dia lantas mencontohkan Ustad Abdul Somad.
“Sementara penistaan ke agama non islam seperti Abdul Somad yang sudah dilaporkan menista agama merek tidak diproses,” katanya.
“Cuma bikin umat non muslim makin sakit hati simpan akar pahit.. tidak sehat untuk republik ini.. mohon dipertimbangkan pak,” sambung dia.
- Pendeta Saifuddin Ibrahim Malah Remehkan Polisi Bilang Enggak Takut: Saya Lebih Takut dengan FPI
- Akhirnya Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama, Bakal Dikejar ke Amerika?
- Pendeta Saifuddin Kembali Berulah, Menantang dan Sebut Allah Sebagai Penista: Kalau Tidak Mau Dinista, Jangan Menista!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta aparat kepolisian menangkap pendeta Saifuddin Ibrahim.
Ia menilai, pernyataan Saifuddin Ibrahim membuat gaduh antar umat beragama.
“Waduh itu bikin gaduh itu, oleh sebab itu saya, itu bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu,” kata Mahfud, Rabu 16 Maret.
Selain meminta polisi menangkapnya, Mahfud juga meminta agar chanel YouTubenya ditutup.
“Jadi itu meresahkan dan provokasi untuk mengadu domba antarumat,” sambungnya.
Mahfud menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi penodaan agama itu berat. Sebagaimana diatur dalam UU no 5 tahun 1969.