Djawanews.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hak pilih pekerja migran Indonesia (PMI) dilindungi dan dijamin oleh undang-undang. Karena itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi PMI untuk menunaikan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Mahfud menerangkan Indonesia kini telah menerapkan sistem pemilu inklusif yang memperbolehkan pemberian hak suara dari luar negeri bersama 115 negara lainnya dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri.
"Dengan adanya Panitia Pemilihan Luar Negeri, hak PMI difasilitasi di dalam pemilu. Maka, saya mendorong PMI semuanya bisa menggunakan hak pilihnya tersebut, rugi besar kalau golput," ujar Mahfud pada acara International Migrant Day di Depok, Jawa Barat dilansir ANTARA.
Menurut Mahfud, setiap PMI memiliki kesempatan untuk memilih para calon yang mempunyai kepedulian terhadap penyelesaian permasalahan seputar pekerja migran Indonesia, termasuk tingginya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maupun penipuan peluang kerja.
Pasalnya, PMI merupakan penyumbang devisa negara Rp159,6 triliun per tahun yang merupakan sumbangan devisa kedua terbesar setelah sektor minyak dan gas (Migas).
Namun demikian, tinjauan lapangan Mahfud menemukan masih banyak masalah besar yang dihadapi oleh PMI yang secara langsung berdampak pada kesejahteraan, bahkan keselamatan PMI.