Djawanews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka dugaan gratifikasi, Lukas Enembe selama kurang lebih 4,5 jam pada Kamis, 12 Januari. Setelah itu Gubernur Papua itu dibawa penyidik ke Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta.
Lukas keluar Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 21.43 WIB dengan memakai kursi roda dan kedua tangannya didorong oleh penyidik. Tak hanya itu, tersangka itu menggunakan baju tahanan lembaga antirasuah orange dan mengenakan masker.
Begitu ditanya para awak media, Lukas tidak memberikan pernyataan apapun prihal pemeriksaan atau kasus yang sedang dialaminya tersebut.
"Baik, baik, baik," ucap Lukas Enembe kepada awak media di Gedung KPK.
Petugas pun mendorong kursi roda yang digunakan Lukas menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke tempat Rutan.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa yang bersangkutan itu langsung dibawa ke Rutan. "Iya tentu demikian (Lukas dibawa ke rutan)," kata Ali.
Sebelumnya, tim medis Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta menyatakan tersangka dugaan gratifikasi ini dalam keadaan sehat. Maka, tim penyidik langsung membawa Lukas ke kantor KPK untuk dimintai keterangan prihal kasus tersebut.
"Dari pemeriksaan tim medis saat ini yang bersangkutan telah dinyatakan fit to stand trial sehingga dapat dilakukan pemeriksaan dalam rangka kelengkapan berkas perkaranya," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 12 Januari.