Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe bakal kabur dan bersembunyi. Gubernur Papua tersebut diduga berencana melarikan diri menggunakan pesawat terbang.
"Informasi bahwa yang bersangkutan akan meninggalkan Jayapura itu kita terima, dan akan menggunakan pesawat udara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 12 Januari.
Tak dirinci ke mana Lukas bakal kabur. Namun, Firli menyebut kepala daerah itu bakal berangkat ke Mamit Tolikara sebelum ke luar negeri.
Hanya saja, Lukas keburu ditangkap KPK. "Kami pernah juga mendengar informasi bahwa saudara LE akan meninggalkan Indonesia. Semua itu kita tampung," tegasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe sudah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK secara resmi pada Kamis, 5 Januari. Pengumuman disampaikan bersamaan penetapan dan penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka.
Meski begitu, KPK baru menangkap Lukas pada Selasa, 10 Januari lalu. Dia kemudian dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto untuk dilakukan pengecekan dan dibantarkan setelahnya.
Dalam kasus ini, Rijantono diduga bisa mendapatkan proyek karena kongkalikong dengan beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum lelang proyek dimulai. Komunikasi diyakini dibarengi pemberian suap.
Kesepakatan dalam kongkalikong Rijantono, Lukas dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Setelah proyek itu benar dimenangkan, Rijantono menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas. Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah.