Djawanews.com - Pemko Medan telah mengubah Lapangan Merdeka dari Ruang Terbuka Non-Hijau (RTNH) menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Kepada anggota DPRD Kota Medan, Wali Kota Bobby Nasution memberikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Medan Tahun 2021-2026, dalam Sidang Paripurna DPRD Medan, Selasa, 27 Juli kemarin. Soal Lapangan Merdeka ini ditanya Fraksi Partai Gerindra.
Kata Bobby Nasution, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan yang kini telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Selanjutnya terhadap kawasan ini telah atau akan dilakukan pemutakhiran terhadap konsep penataan kawasan Lapangan Merdeka dalam Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) yang selanjutnya ditetapkan melalui peraturan wali kota," jelas Bobby.
Bobby Nasution juga menyampaikan, peningkatan kuantitas RTH dilakukan melalui pengadaan lahan serta serah terima fasilitas sosial RTH dari perumahan untuk memenuhi proporsi dan sebaran RTH sebesar 20% sesuai Rencana Pola Ruang RTRW Kota Medan.
Soal target dua tahun pembenahan jalan di Medan, Bobby Nasution menjelaskan pemko akan melakukan program penyelenggaraan jalan dengan total pagu anggaran program penyelenggaraan jalan pada tahun 2021 sebesar Rp272,5 miliar, rencana anggaran Rp144 miiar pada tahun 2022, dan rencana anggaran Rp196 miliar pada tahun 2023.
"Rencana dengan kegiatan penyelenggaraan jalan dengan sub kegiatan; rehabilitasi jalan, rekonstruksi jalan, pemeliharaan berkala jalan dan pemeliharaan rutin jalan, serta patching jalan yang cukup intens dilakukan secara berkala di Kota Medan, termasuk kegiatan pengaspalan jalan rusak, sehingga kami yakin dalam dua tahun ke depan keseluruhan jalan kota dalam kondisi mantap atau 100 % serta tidak ada lagi jalan berlubang sesuai dengan misi Wali Kota Medan yaitu medan bersih, cantik, tanpa lubang, Medan Bercabang" ungkap Bobby Nasution.