Djawanews.com – Sempat viral di media sosial Twitter, spanduk 'parkir gratis' yang dipasang Indomaret di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Yang membuat heboh, dalam spanduk itu tertulis, pembeli yang ditarik tarif parkir diminta langsung lapor ke polisi.
Marketing Director PT Indomarco Prismatama (Indomaret), Wiwiek Yusuf mengatakan spanduk itu dibuat untuk untuk kenyamanan pelanggan.
"Ya [betul spanduk itu], hasil koordinasi dengan pemda dan kepolisian. Agar konsumen lebih nyaman," ujar Wiwiek, mengutip kumparan.com, Kamis, 28 Oktober.
Selain itu ia juga mengatakan pemasangan spanduk disesuaikan dengan situasi dan toko.
"Sangat situasional tergantung lokasi toko," tambahnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Mastur Situmorang, mengatakan pemasangan spanduk itu merupakan inisiatif pengelola minimarket.
Namun ia juga menambahkan jika pemasangan spanduk tersebut belum ada koordinasi dari minimarket ke polisi agar konsumen melaporkan bila ada yang menagih duit parkir.
"Belum ada koordinasi, kemungkinan spanduk itu dipasang apabila ada seseorang yang memaksa untuk meminta jatah parkir, maka bisa lapor ke polisi," ujar Mastur, Rabu, 27 Oktober.