Djawanews.com – Dikabarkan bahwa pihak kepolisian berhasil meringkus SAW alias JS (32) dalam kasus dugaan pencabulan tujuh santri di pondoknya pada Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara. Alasannya adalah ketertarikan dengan para santri pria tersebut.
"Tersangka mempunyai kelainan seksual, biseks, di mana nafsu melihat pria cowok yang kulitnya putih, bersih dan ganteng," kata Kapolres Banjarnegara, AKB Hendri Yulianto pada Kamis, 1 September.
Tersangka pencabulan akan dijerat Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik.
Tim Reskrim Polres Banjarnegara meringkus JS setelah beberapa santri pria yang menjadi korban mengadu ke guru pengganti. Saat itu tersangka sedang pulang ke Aceh menjenguk istrinya yang sedang melahirkan.
7 Santri Berakhir Kompak Laporkan Pengasuh Ponpes Pelaku Pencabulan ke Polisi
Hendri Yulianto menyebut awalnya yang mengadu hanyalah salah satu santri berinisial AG (15), namun dalam pemeriksaan berkembang ke enam santri lainnya yakni HA (12), NN (15), FN (13), MS (13), dan MA (15). "Awalnya dari satu santri, terus kita dalami, muncul pengakuan dari enam santri lain," ujar Hendri.
Hendri menambahkan aksi bejat pencabulan oleh tersangka dilakukan sejak November 2021 dan khusus terhadap santri AG, tersangka mencabulinya sebanyak 4 kali dari bulan Juni hingga Juli 2022 di rumahnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.