Djawanews.com – Rencana pemerintah memberikan bantuan uang tunai kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan menurut sejumlah pengamat harus dikaji lebih jauh.
Sebelum merealisasikan skema pemberian bantuan uang tunai sebesar Rp 600.000 selama minimal empat bulan tersebut, pemerintah diminta memperbaiki sistem pendataan pekerja swasta yang memenuhi kriteria serta menyiapkan regulasi pengawasan penyaluran bantuan.
Menjawab persoalan tersebut, Yustinus Prastowo, staf khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengakui database penerima bantuan masih perlu terus diperbaiki.
“Database utamanya disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan itu bisa meng-cover 80% pekerja, sisanya nanti akan coba dicari cara yang juga efektif, termasuk dari kementerian, lembaga, dan asosiasi usaha, sehingga kita bisa capture [penerima bantuan] yang lebih akurat, jangan sampai ada yang berhak tapi tidak bisa mendapatkan hanya karena soal administrasi,” jelas Yustinus dikutip dari BBC.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.