Djawanews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan semua pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden harus hadir pada setiap sesi debat. Menurut Hasyim, kehadiran bersama setiap paslon ini penting untuk menunjukkan kesatuan dan kekompakan mereka kepada publik.
“Publik makin yakin dengan penampilan mereka pada saat debat," kata Hasyim setelah Rapat Koordinasi Persiapan Debat Pasangan Capres-Cawapres Tahun 2024 di kantor KPU, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat 1 Desember.
Dalam pelaksanaannya, proporsi waktu bicara akan disesuaikan, seperti pada debat calon presiden yang akan memiliki proporsi bicara lebih banyak dibandingkan dengan debat calon wakil presiden. Ini merupakan perubahan dari format Pilpres 2019, saat itu tidak semua paslon hadir langsung di lokasi debat.
Debat Pilpres 2024 akan dilaksanakan tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1). Setiap sesi debat capres-cawapres akan terdiri dari enam segmen, melibatkan pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi-misi dan program kerja, serta segmen penutup.
KPU telah menetapkan tema khusus untuk setiap sesi debat. Debat pertama pada 12 Desember akan membahas hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi.
Debat kedua pada 22 Desember akan fokus pada pertahanan, keamanan, geopolitik, dan hubungan internasional. Sementara tema debat ketiga pada 7 Januari 2024 mencakup ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan, dan pengelolaan APBN.
Debat keempat pada 21 Januari 2024 akan membahas energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup dan agraria, serta masyarakat adat. Debat terakhir pada 4 Februari 2024 akan difokuskan pada teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoaks, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid Society), dan ketenagakerjaan.
Tema-tema tersebut merujuk pada visi nasional dalam Pembukaan UUD 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).