Djawanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menggelar lima kali debat capres dan cawapres untuk Pilpres 2024. Hal ini dibenarkan Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik yang menyebut hal itu sesuai dengan peraturan yang ada.
"Benar (rencana lima kali debat)," ujar Idham kepada wartawan, Senin 23 Oktober.
Namun, KPU hingga saat ini belum menyusun dan menetapkan jadwal resmi debat capres-cawapres tersebut.
Idham mengatakan, Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu sudah dengan jelas menyebutkan debat pasangan calon di pilpres akan dilakukan sebanyak lima kali. Selain itu, tutur Idham, debat akan ditayangkan secara terbuka dan disiarkan secara nasional.
Hanya saja, kata Idham, KPU belum menyusun jadwal dan detail debat tersebut. Hal ini karena pasangan capres-cawapres belum ditetapkan.
"KPU baru di 13 November 2023 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tetap dan sehari kemudian baru melakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres, 14 November 2023. Jadi jadwal debat pasangan capres-cawapres belum ada," terang dia.
Diketahui, pendaftaran capres-cawapres ke KPU dimulai sejak 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023. Kemudian dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan hingga pengusulan penggantian calon pada 19 Oktober sampai 12 November 2023.
Selanjutnya, penetapan pasangan capres-cawapres pada 13 November 2023 dan dilanjutkan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon pada 14 November 2023. Kemudian, masa kampanye digelar pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pada Pilpres 2019 lalu, debat capres-cawapres juga dilakukan sebanyak lima kali. Kala itu debat dilakukan di bulan Januari, Februari, Maret, hingga April 2019. Begitu pula di Pilpres 2014, KPU menggelar debat capres-cawapres sebanyak lima kali, yakni empat kali pada Juni dan sekali pada Juli 2014.