Djawanews.com – Diperbolehkannya pentas seni dan acara lain yang berpotensi mengundang kerumunan saat kampanye jadi perdebatan di kalangan masyarakat. KPU DIY sendiri juga membolehkan kegiatan tersebut diadakan dalam konteks kampanye Pilkada 2020. Menanggapi keputusan itu, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X pasrah kepada KPU.
"Aku aturane ora ngerti, KPU kuwi (saya tidak tahu detail aturannya, KPU itu yang tahu)," ujar Sri Sultan HB X, sebagaimana dikutip dari Detik, di Kompleks Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Jumat (18/9/2020).
Sri Sultan mengembalikan izin yang keluar di tengah pandemi Covid-19 kepada KPU.
"Ya terserah KPU aja melihatnya (mengizinkan konser untuk kampanye Pilkada di tengah pandemi), gitu. Saya tidak punya wewenang," katanya.
Sebagai informasi, KPU memberikan izin terselenggaranya acara yang berpotensi mengundang kerumunan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020.
Adapun acara yang diperbolehkan yakni kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, atau konser musik. Selain itu kegiatan olahraga seperti gerak jalan santai atau sepeda santai juga diperbolehkan. Begitu juga dengan kegiatan perlombaan atau kegiatan sosial berupa bazar atau donor darah, dan peringatan hari ulang tahun Partai Politik.
Kegiatan tersebut dikhawatirkan akan memperparah penyebaran Covid-19. Untuk memantau acara tersebut dan berita Jogja terkini, kunjungi situs resmi Pewarta Harian Online Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanews dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.