Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka babak baru kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati dan anggota DPR RI.
"KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (28/3).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini enggan membuka identitas bupati dan anggota DPR dimaksud. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru menyampaikan detail konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
Meski begitu, Ali menjelaskan kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan perbuatan meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal itu bukan utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," ucap Ali.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," pungkasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.