Djawanews.com – Terkait penangkapan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami barang bukti berupa uang Rp 1,5 miliar yang ditemukan saat penangkapan berlangsung.
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik melalui Dodi Alex Noerdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (10/1). Dilansir dari Kompas.com.
"Tim penyidik telah memeriksa tersangka DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) dengan statusnya sebagai tersangka, dilakukan pendalaman keterangan terkait dengan uang tunai sejumlah Rp 1,5 miliar yang diduga dibawa oleh tersangka saat dilakukan tangkap tangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Selasa (11/1).
Ia juga menambahkan bahwa dalam pemeriksaan itu, KPK juga mendalami asal-usul uang Rp1,5 miliar yang dibawa Dodi Alex Noerdin tersebut.
Dalam penelusuran uang ini, KPK juga telah melakukan permintaan keterangan kepada Eliza Alex Noerdin, Istri dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/12).
Selain ibu kandung Dodi Alex Noerdin, pendalaman uang ini juga telah dilakukan KPK melalui Soesilo Aribowo, seorang penasihat hukum yang diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih pada Kamis (11/11).
Hingga kini, KPK terus mendalami uang Rp 1,5 miliar tersebut, yang ditemukan dalam sebuah tas dari penangkapan Dodi Reza Alex Noerdin pada Jumat (15/1).
Diketahui sebelumnya, Dodi ditangkap di salah satu lobi Hotel di Jakarta dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap infrastruktur.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, saat akan membawa Dodi ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tim KPK melihat ada tas di mobil Dodi dan meminta ajudannya untuk membuka tas tersebut.
"Kami lihat di kendaraan yang dibawa untuk ke KPK itu ternyata ditemukan tas warna merah. Ketika kami minta ajudannya untuk mengambil tas itu, setelah dibuka itu isinya tadi Rp 1,5 miliar," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10) sore.
"Masih didalami peruntukan, termasuk asal uang Rp 1,5 miliar itu dari mana, nanti akan didalami dalam proses penyidikan," kata dia.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, temuan uang Rp 1,5 miliar dari tas tersebut menjadi sesuatu yang menarik bagi penyidik. Nantinya, kata dia, penyidik akan mendalami sumber uang itu dan untuk apa uang itu dibawa ke Jakarta. Dilansir dari Kompas.com.
"Nantinya akan kami dalami sumbernya asalnya dari mana uang tersebut, kemudian maksud dan tujuan uang itu dibawa (ke Jakarta)," ucap Setyo.
"Kemudian untuk apa keperluannya atau kepentingannya. Dari situ nanti mudah-mudahan kami bisa mendapatkan bukti," tutur dia. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, Kabid SDA/PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dodi diduga dijanjikan uang Rp 2,6 miliar oleh Suhandy supaya perusahaannya memenangkan tender empat proyek pekerjaan di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Adapun, pengaturan proyek di Kabupaten Muba untuk tahun 2021 tersebut dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan provinsi (Bantuan Gubernur) kepada Dinas PUPR.
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi Reza Alex) kepada HM (Herman), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya direkayasa sedemikian rupa," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (16/10).
Baca artikel terkait KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.