Djawanews.com – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) serta seorang aktivis ’98, Ubedilah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka (Walikota Solo) beserta adiknya Kaesang Pangarep ke KPK. Gibran sendiri tak ambil pusing, dia mengaku dirinya siap dilaporkan jika ia terbukti salah.
Gibran mengatakan bahwa ia belum menerima informasi resmi atas laporan yang menyeret namanya itu. Ia juga mengaku siap mengikuti proses hukum dari KPK jika dirinya dan Kaesang terbukti bersalah.
“Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap,” ungkap Gibran. “Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan,” tambah Gibran.
Laporan atas kedua putra Presiden Jokowi ini bermula ketika mereka bergabung dalam sebuah perusahan (PT SM).
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” tutur Ubedilah.
Kasus pembakaran hutan yang menjerat PT SM di tahun 2015 lalu, menurut Ubedilah, ada kaitannya dengan kakak beradik tersebut. Pasalnya dia tidak percaya jika seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan mampu mengatasi kasus berat itu.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” tutur Ubedilah.
“Dan itu bagi kami tanda tanya besar, apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak presiden,” terang Ubedilah.
Sebagai informasi, pihak pelapor sendiri mengaku telah memiliki cukup bukti atas kasus yang dilaporkannya itu.