Djawanews.com – Anggota tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menghormati ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang praperadilan, hari ini. Dia mengatakan lembaga antirasuah mungkin tidak bisa hadir itu karena ada kesibukan kegiatan lain.
"Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK. Mari kita hormati, mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa, 21 Januari.
Alasan lain ketidakhadiran tim hukum KPK bisa juga dikarenakan sedang mempersiapkan bukti. Sehingga, pada persidangan bisa memperkuat dalih mereka soal penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto telah sesuai prodesur.
"Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka. Saya kira demikian," kata Maqdir.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada hari ini. Keputusan diambil Djumyanto selaku hakim tunggal karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir.
"Baik dengan demikian sidang perkara praperadilan nomor 5 kita tunda pada hari Rabu Tanggal 5 (Februari) 2025 dengan agenda memanggil kembali termohon oleh karena pada hari ini belum hadir," ujar Djuyamto.
Pada persidangan, Djumyanto menjelaskan KPK sudah bersurat minta penundaan sidang sejak 16 Januari selama tiga pekan. Tapi, hakim memutuskan hanya dua pekan karena ada libur panjang.
"Nah, untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumyanto bertindak sebagai hakim tunggal.