Djawanews.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 21 Januari.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny B. Talapessy mengatakan pihaknya telah menyiapkan 12 pengacara untuk membela Hasto dalam praperadilan tersebut.
“Kami tim hukum sudah siap,” kata Ronny kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Januari.
Kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan karena tak terima ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.
“Terkait bukti semua sudah kami siapkan dan akan kami sampaikan dalam persidangan,” tegas pengacara itu.
Ronny mengingatkan kader PDIP terus mengawal jalannya praperadilan tersebut. Semua pihak diminta menghormati proses tersebut.
Langkah ini disebut Ronny untuk membuktikan Hasto tidak bersalah. “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan agar tetap tenang,” ungkapnya.
“Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum, untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” sambung Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.
Setelah jadi tersangka, kubu Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Perkara ini teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan Djumyanto akan bertindak sebagai hakim tunggal.