Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon pada Rabu, 18 Mei.
Penggeledahan dilakukan berhubungan dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 dengan tersangka Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy.
“Tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan,” kata Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 19 April.
Ali mengatakan di dua kantor itu penyidik menyita dokumen tentang berbagai usulan dan persetujuan izin proyek. Penyidik, kata Ali, juga menemukan catatan dugaan penentuan nilai fee proyek.
KPK Menduga Richard Louhenapessy Terima Suap Rp500 Juta
Menurut Ali, penyidik akan menganalisa dan menyita secara resmi bukti tersebut. Bukti itu akan dikonfirmasi pada saksi di kasus ini untuk melengkapi berkas perkara Richard Louhenapessy.
KPK menetapkan Richard bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku dan penerimaan gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka lain yaitu Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa dan Amri, karyawan Alfamidi Kota Ambon. KPK telah menaikan kasus ini ke penyidikan sejak April 2022. Selain itu, adanya dugaan Richard menerima suap Rp500 juta untuk menerbitkan izin pembangunan 20 Alfamidi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.