Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, serta Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
Keputusan ini diambil setelah Eddy dan Helmut memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Kamis, 29 Februari.
Ali mengatakan, meskipun keduanya dibebaskan dari status tersangka, KPK tetap akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut karena putusan praperadilan tidak menggugurkan materi penyidikan.
“Secara substansi hukum, putusan praperadilan menguji aspek formil,” tegasnya.
Komisi antirasuah memastikan akan terus menangani kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. “Hal ini untuk memastikan agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan efektif dan tidak pandang bulu,” ujar Ali.
“Kami akan segera menyampaikan perkembangannya sekaligus mengajak masyarakat terus mengawal proses penangan perkara nantinya,” sambungnya.
Sementara itu, KPK disoroti Indonesia Corruption Watch (ICW) karena dianggap tak serius menangani kasus suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Sebab, eks Wamenkumham itu tak kunjung diumumkan sebagai tersangka.
Katanya, Eddy dibiarkan bebas terlalu lama setelah memenangkan gugatan praperadilan oleh komisi antirasuah. Padahal, penetapan tersangka ulang harusnya tak sulit karena putusan hakim dianggap banyak kejanggalan.
“ICW memandang KPK tidak serius dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya.