Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
KPK Resmi Membuka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Berikut Posisi dan Syaratnya
Kompas.com

KPK Resmi Membuka Seleksi 11 Jabatan Pimpinan Tinggi, Berikut Posisi dan Syaratnya

Ranti R
Ranti R 15 Februari 2022 at 11:39am

Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi membuka seleksi 11 jabatan pimpinan tinggi (JPT) atau jabatan madya dan pratama di lingkungan lembaga antirasuah. Adapun seleksi tersebut dimulai sejak 14 sampai 28 Februari 2022. Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa mengatakan, seleksi tersebut dilakukan guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang terus mengalami perkembangan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

"KPK menyelenggarakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi madya dan pratama untuk 11 jabatan yang terdiri dari 2 JPT madya dan 9 JPT pratama," ujar Cahya dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/2).

Adapun perincian seleksi yang dibuka untuk jabatan pimpinan tinggi madya yakni posisi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi serta Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat. Sementara itu, untuk jabatan pimpinan tinggi yang akan diseleksi adalah posisi Direktur Penyidikan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, dan Kepala Sekretariat Dewan Pengawas.

Kemudian, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi, serta Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Selain itu, ada juga Kepala Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi; Kepala Biro Sumber Daya Manusia, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat. "Sejumlah 11 posisi tersebut saat ini belum memiliki pejabat definitifnya," papar Cahya. Bentuk Pansel

Dengan adanya seleksi tersebut, Cahya menyebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK telah membentuk panitia seleksi (Pansel) sebanyak 4 tim. Adapun total anggota tim tersebut adalah 24 orang yang terdiri atas 14 orang dari pihak eksternal dan 10 orang dari pihak internal KPK. Di antara nama-nama pansel itu, ada nama Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf dan mantan Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Sembiring Meliala.

"Dapat kami sampaikan bahwa di antaranya anggota pansel yang dari eksternal yaitu Pak Supranawa Yusuf dan juga Prof Adrianus," jelas Cahya.

Telah koordinasi dengan KASN Koordinator Ketua Tim Panitia Seleksi Supranawa Yusuf menambahkan, KPK sebagai pihak yang membutuhkan tambahan sumber daya manusia bersama dengan pansel sebagai pihak yang akan menjaring 11 pejabat itu telah melakukan koordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Terutama terkait dengan keanggotaan pansel maupun terkait dengan rancangan pengumuman seleksi terbuka yang disiapkan oleh pansel," kata Yusuf.

Yusuf juga menyampaikan, berdasarkan diskusi yang dilakukan oleh pansel dan sejumlah pihak terkait telah disepakati beberapa substansi yang dituangkan di dalam pengumuman seleksi tersebut yakni adanya persyaratan umum dan persyaratan khusus. Adapun persyaratan umum yakni untuk menduduki posisi jabatan tinggi di KPK itu mewajibkan calon pejabat harus warga negara Indonesia; memiliki kompetensi teknis; kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.

Selain itu, calon pejabat di lembaga antirasuah itu juga harus memiliki rekam jejak jabatan dan punya integritas dan moralitas yang baik, sehat jasmani dan rohani. Tidak hanya itu, 11 calon pejabat KPK itu harus tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

"Berikutnya tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai KPK atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta," papar Yusuf.

Calon pejabat juga harus mendapat persetujuan atau rekomendasi dari PPK dan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin atau tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kemudian untuk persyaratan yang umum masih ada juga yang harus ditaati yaitu tidak memiliki afiliasi atau menjadi pengurus atau anggota parpol," ucap Wakil Kepala BKN itu.

"Yang berikutnya tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dengan organisasi yang dilarang oleh pemerintah dan atau berdasarkan putusan pengadilan umum," kata dia.

Sementara itu, untuk informasi lengkap terkait syarat khusus mengisian jabatan tinggi madya dan pratama di lingkungan KPK dapat diakses melalui laman https://jpt.kpk.go.id. Dilansir dari Kompas.com.

Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram  Djawanews.

Bagikan:
#berita hari ini#kpk#JPT#sekjen#UU#PPK

Berita Terkait

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    Djawanews.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 24 calon duta besar (dubes) untuk negara sahabat ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05
  • Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi
    Berita Hari Ini

    Menag Sebut Pangeran MBS Dukung Penuh Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

    MS Hadi 04 Jul 2025 11:33
  • Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu
    Berita Hari Ini

    Heboh Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Saya Sendiri Belum Tahu

    Djawanews.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan belum mengetahui adanya pengenaan pajak 10 persen untuk fasilitas olahraga padel yang belakangan viral di media sosial. Hal ini disampaikan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional
    Berita Hari Ini

    Direktur RS Indonesia di Gaza Gugur akibat Serangan Israel, Menlu: Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional

    MS Hadi 04 Jul 2025 08:35
  • Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan
    Berita Hari Ini

    Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Logis, Tidak Berdasar Fakta Persidangan

    MS Hadi 04 Jul 2025 07:03

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up