Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kehidupan tersangka dugaan korupsi yang kini ditahan di rumah tahanan (rutan) mendapatkan fasilitas yang layak dan telah memenuhi hak asasi manusia.
"Hal ini sebagai komitmen untuk memastikan bahwa pengelolaan rutan telah sesuai ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 1 Februari.
Diketahui jumlah tersangka yang ditahan di rutan mencapai 76 orang yaitu di Rutan KPK cabang gedung Merah Putih 28 orang; Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur 26 orang; dan Rutan KPK cabang ACLC atau C1 mencapai 22 orang.
Dipastikan, para tahanan mendapatkan berbagai fasilitas. Termasuk, makan yang menunya berganti setiap 10 hari sekali dengan jumlah anggaran sesuai aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Selain itu, kata Ali, mereka juga mendapat jatah kunjungan keluarga sebanyak dua kali dalam seminggu. Para tahanan biasanya akan menerima makanan.
"Namun para pengunjung dilarang membawakan uang, narkoba, obat-obatan terlarang, senjata api, senjata tajam, minuman keras, kamera, alat komunikasi, serta benda-benda lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban," ujar Ali.
Selain itu, KPK juga menyediakan berbagai fasilitas tambahan bagi para penghuni rutan. Di antaranya, ruang bersama untuk menonton siaran televisi dan ruang bersama untuk ibadah.
Kemudian, mereka juga difasilitasi untuk melakukan salat Jumat bagi tahanan pria beragama Islam. Kegiatan ini dilakukan di Masjid Guntur.
"Ada juga fasilitas olahraga seperti tenis meja, sepeda statis, dan area olahraga," tegas Ali.
Fasilitas dokter dan perawat juga selalu tersedia bagi setiap tahanan. Mereka siap memerika siapapun penghuni rumah tahanan yang sakit.
Ali mengatakan, seluruh tahanan ini sudah mendapatkan fasilitas yang dibutuhkan. Namun, mereka memang tidak menyediakan kulkas maupun pemanas.
Penyebabnya, jika mereka menyediakan barang-barang itu berarti sama saja melanggar Permenkumham Nomor 6 tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Dalam Pasal 4 huruf (i) juga disebutkan bahwa setiap narapidana atau tahanan dilarang melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi, dan/atau alat elektronik lainnya," pungkasnya.