Djawanews.com – Guna mengusut dugaan kasus suap pengajuan pinjaman dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komisi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggledah sejumlah tempat di lokasi.
Berdasarkan informasi CCNIndonesia.com, salah satu empat yang digledah adalah kediaman mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen keuda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noevianto.
“Pengumpulan alat bukti hingga saat ini sedang berlangsung di antaranya dengan melakukan penggledahan di beberapa tempat di antaranya di Jakarta, Kendari dan Muna Sulawesi Tenggara,” Ucap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali fikri, Rabu (19/12).
Kasus ini merupakan pengembangan penyedikan terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.
Hal tersebut sebagaimana kebijakan baru pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang akan mengumukan tersangka.
“Perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” kata Ali.
Berdasarkan sumber dari CCNIndonesia.com, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Dua di antaranya adalah Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur dan manta Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keruda) Kementerian Dalam Negeri, Ardian Noervianto.
“Tersangka 3, pemberi dan 2 penerima, semua ASN,” kata seumber tersebut.
Baca artikel terkait Kasus Suap. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.