Djawanews.com – Kasus Gibran dan Kaesang yang dilaporkan oleh seorang akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun ke KPK, kini telah mencapai tahap penyelidikan jejak aliran dana. Kedua anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta kolusi dan nepotisme (KKN).
Berdasarkan penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH. PT BMH merupakan anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan.
Lantaran penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp7,9 triliun. Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung hanya Rp78,5 miliar.
Setelah itu, perusahaan milik anak-anak Jokowi diduga mendapatkan suntikan modal senilai puluhan miliar Rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM. Menurut Ubed, dugaan KKN dua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.
“Kita tanda tanya, apakah mungkin ada pengaruh dari berdirinya 3 anak muda yang mendirikan perusahaan itu, yang anak presiden dan anak petinggi PT SM, sehingga perusahaan venture itu memberikan penyertaan modal? Mengapa begitu mudahnya?” kata kata Ubed pada Selasa, 11 Januari.
Ubed Ingin Buktikan Praktik KKN oleh Gibran dan Kaesang
Ubed mencium ada dugaan KKN antara perusahaan itu dengan anak-anak Jokowi dan berdampak secara langsung pada kerugian negara. Pula, memperkaya anak-anak presiden. “Mereka juga dapat suntikan dana lagi Rp28,3 miliar tahun 2020 dari perusahaan ventura yang sama. Ini tanda tanya lagi,” ungkap Ubed.
Mendapati kejanggalan ini, Ubed meminta KPK memeriksa dan membuktikan adanya hubungan tertentu dalam transaksi perusahaan ventura itu dengan perusahaan Gibran dan Kaesang. Dia melaporkan kedua anak Presiden Jokowi itu ke KPK pada Senin lalu 10 Januari.
KPK, menurut Ubed, bisa membongkar dugaan KKN itu. KPK bisa bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengungkap perputaran uang di antara mereka. “KPK harus buktikan itu sebagai lembaga yang menyatakan lembaga kredibel menangani itu,” kata Ubed.
Gibran tak mempersoalkan laporan Ubed terhadap dirinya dan Kaesang. Dia bahkan menantang agar dugaan KKN dan TPPU yang dialamatkan kepadanya dibuktikan. Putra Presiden Joko Widodo itu mengaku siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.
“Itu kan sudah dilaporkan. Ya dibuktikan dulu. Nek aku salah ya cekelen (Kalau saya salah ya tangkaplah),” katanya.
“Kalau salah ya detik ini ditangkap saja enggak apa-apa,” katanya menegaskan.
Sementara itu, hingga berita ini diteritkan masih belum ada pernyataan dari Gibran dan Kaesang terkait pelaporan di KPK tersebut. Keduanya masih lebih memilih bungkam dan menganggap seakan-akan kasus ini tidak pernah terjadi atau tidak ada. Kira-kira setelah ditelusuri jejak aliran dananya, Kaesang dan Gibran bakal ketar-ketir tidak ya?
Dapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.