Djawanews.com – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengingatkan kado yang diterima di pernikahan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dan Erina Gudono harus dilaporkan. Hal ini sesuai ketentuan perundangan dan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Untuk gratifikasi ketentuan UU Pasal 12 (pelaporan, red) itu 30 hari kerja," kata Ali kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jumat, 9 Desember.
Ali meminta penyelenggara negara harus menaati dan mematuhi aturan perundangan, khususnya terkait pencegahan korupsi. Lagipula, hadiah itu belum tentu langsung diambil negara ketika laporan disampaikan.
Menurutnya, nanti akan ada penilaian lebih dulu terkait harga hadiah yang diberikan yang maksimal hanya Rp10 juta. Jika dianggap berlebih dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kado tersebut baru diambil oleh negara.
"Jadi 30 hari kerja itu dilaporkan kepada KPK untuk dilakukan analisis, telaah, dan kemudian nanti ditetapkan apakah itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya atau tidak," ujarnya.
Sebagai informasi, anak bungsu Presiden Jokowi yaitu Kaesang Pangarep akan menikah dengan Erina. Prosesi pernikahan dimulai sejak Kamis, 8 Desember dengan menggelar pengajian hingga Minggu, 11 Desember.
Kaesang dan Erina melakukan akad nikah di Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada Sabtu, 10 Desember. Selanjutnya, gelaran ngunduh mantu dan tasyukuran akan dilaksana di Solo pada Minggu, 11 Desember.