Djawanews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Bali 2016-2018, Yulindra Tri Kusumo Nugroho.
Yulindra bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan akan dilakukan Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, dilansir Kompas.com, pada Kamis, 17 Februari.
Terkait kasus ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi pada Subdit Data Non Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwito dan Staf di Seksi Monitoring dan Evaluasi Hibah, Dana Darurat dan DID Kemenkeu, Wahyu Aji Kurniawan.
Kemudian Staf Subdit di DJPK Kementerian Keuangan, Bramadhona dan pihak swasta, Halasan Clint Michael Hartman Nababan, juga turut diperiksa sebagai saksi.
Sampai saat ini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu, 27 Oktober 2021.
Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Baca artikel terkait korupsi. Simak warta terbaru lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.