Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan korupsi cukai rokok senilai ratusan miliar di Kepulauan Riau. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengungkapkan ada potensi terhadap kerugian negara dalam pengaturan barang kena cukai.
Hal ini terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Baru mulai penyelidikan," ungkap Ali Fikri, dikutip dari Suara.com Selasa (28/3/2023).
Ali menyampaikan kalau KPK baru saja mengungkapkan terkait dengan modus rasuah ayng dilakukan, yaitu bersangkutan dengan kuota rokok.
Ada dugaan kata Ali Fikri, terhadap penetapan dan perhitungan yang fiktif. Sehingga dampkanya menimbulkan potensi kerugian negara, dari sisi penerimaan cukai rokok impor.
"Penerimaan dalam sektor pajak pertambahan nilai dan pajak daerah, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah,” ungkap Ali.
KPK yang turun untuk melakukan penyelidikan, saat ini sudah dalam tahap pengumpulan barang bukti.
Termasuk pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dan melakukan penggeledahan.
"Kalau alat bukti dianggap tercukupi. Identitas tersangka serta konstruksi dugaan perbuatan pidana akan disampaikan ke publik," jelas Ali Fikri.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.