Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami aliran uang yang dikelola oleh orang kepercayaan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola yakni Apif Firmansyah. Pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa seorang karyawan swasta, Hanna Francisca dan Pengurus Rumah Tangga, Dana Indriyana Heumasse sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Rabu (9/2).
"Keduanya dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AF (Apif Firmansyah)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/2/2022).
Dalam kasus tersebut, KPK Mengumumkan Apif sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2016-2021. Perkara ini merupakan pengembabngan dari kasus sebelumnya yang telah dilakukan oleh KPK hingga menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya yakni Zumi Zola, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
KPK tengah melakukan pengumpulan keterangan baik berupa informasi dan data dari berbagai pihak serta fakta persidangan di perkara Zumi Zola dkk yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, KPK melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup hingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada Juni 2021. Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto mengatakan, Apif merupakan orang kepercayaan dan representasi dari Zumi Zola ketika maju menjadi calon Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi ditahun 2010.
Ia menyebut, Apif selalu ikut mendampingi Zumi Zola melakukan kampanye hingga terpilih menjadi Bupati Tanjung Jabung Timur. Menurut Setyo, Apif semakin dipercaya untuk terus mendampingi, membantu dan mengurus berbagai kegiatan dinas sampai dengan keperluan pribadi Zumi Zola bahkan hingga terpilih menjadi Gubernur Jambi periode 2016-2021.
“AF kembali dipercaya untuk mengurus semua keperluan Zumi Zola, di antaranya mengelola kebutuhan dana operasional dengan meminta sejumlah fee proyek dari para kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Provinsi Jambi,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/11/2021).
Setyojuga menyebut, sejumlah uang yang terkumpul itu kemudian diberikan kepada Zumi Zola dan keluarganya, termasuk untuk keperluan pribadi Apif. Adapun total yang telah dikumpulkan oleh Apif sekitar Rp 46 Miliar dimana dari jumlah uang tersebut sebagaimana perintah Zumi Zola sebagiannya diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi terkait uang ketok palu pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2017.
“AF juga diduga menerima dan menikmati uang sejumlah sekitar Rp 6 Miliar untuk keperluan pribadinya dan yang bersangkutan saat ini sudah melakukan pengembalian sejumlah Rp 400 juta ke KPK,” ujar Setyo. Dilansir dari Kompas.com.
Baca artikel terkait Berita KPK. Simak berita menarik lainnya hanya di Djawanews dan ikuti Instagram Djawanews.