Djawanews.com – KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap eks Hakim Agung Andi Samsan Nganro. Andi merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial akan diperiksa sebagai saksi tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Pemeriksaan ini bertepatan dengan agenda Sidang Istimewa Laporan Tahunan MA Tahun 2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Andi Samsan Nganro, mantan hakim agung MA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (23/2).
Ali enggan menjelaskan keterkaitan Andi dalam kasus ini sehingga harus dilakukan pemeriksaan.
Pada hari ini, KPK juga memanggil tiga saksi lain atas nama Diana Siregar (pemeriksa pertama auditorat keuangan negara V); Anri Febiarti (dokter anestasi); dan Ihsan Ibrahim Ehmad (swasta).
Kemarin, Rabu (22/2), KPK telah mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan hakim agung Sofyan Sitompul; Kiky Saepudin (pengacara); Jaffar Abdul Gaffar (wiraswasta); dan R Tunggul Nirboyo (notaris).
Lembaga antirasuah sejauh ini telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu dan EdyWibowo.
Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.