Djawanews.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak pengajuan perlindungan dari anak berkonflik hukum AG terkait kasus penganiayaan David Ozora, sudah sesuai prosedur yang berlaku.
"Ini soal kewenangan ya bagi kami, soal kewenangan LPSK kan perlindungan kepada saksi dan korban, saksi - saksi kunci misalnya. Ini kalau dari hasil Polda Metro Jaya sudah menaikan status tentu menjadi ABH (anak berkonflik hukum), itu tentu bukan kewenangan LPSK," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah kepada media partner Djawanews, VOI, Rabu, 15 Maret.
Keputusan penolakan yang dilakukan LPSK juga dihormati oleh KPAI karena sudah sesuai.
"Saya menghormati yang LPSK sampaikan oleh Ketua pak Hasto, namun kami mengingatkan soal korban ini yang menjadi mandat terbesar terhadap korban," ujarnya.
KPAI juga melakukan pengawasan terhadap situasi perlindungan terhadap korban David Ozora yang diberikan oleh LPSK.
"Kami mengawasi bagaimana situasi perlindungan yang diberikan LPSK terkait korban sudah menyampaikan, ini yang harus kita cermati. KPAI akan berkordinasi yang berkaitan dengan korban," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan AG selaku pelaku anak di kasus penganiayaan David Ozora. Keputusan itu berdasarkan berbagai pertimbangan.
"Ditolak (permohonan perlindungan AG, red)," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada VOI, Selasa, 14 Maret.
Keputusan itu diambil berdasarkan beberapa pertimbangan. Wakil LPSK lainnya, Edwin Partogi, mengatakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan adalah fakta-fakta yang terungkap dari rekonstruksi beberapa waktu lalu.