Djawanews.com – Makam Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat dibongkar kembali untuk proses autopsi ulang. Polri menyebut autopsi ulang ini memiliki dua konsekuensi. Apa saja? Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap Brigadir J dilakukan oleh tim independen atau dokter forensik yang merupakan ahli di bidangnya.
"Hasil autopsi ulang yang dilaksanakan pada hari ini, ini memiliki dua konsekuensi," kata Dedi di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli.
Selanjutnya Dedi menjelaskan konsekuensi yang dimaksudnya setelah autopsi Dedi Prasetyo dilakukan. "Konsekuensi pertama dari sisi keilmuan harus betul-betul sahih dan bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensi yang kedua, karena ekshumasi ini adalah dalam rangka keadilan dilaksanakan oleh pihak berwenang dan oleh kedokteran forensik ini harus menjadi konsekuensi yuridis dalam hal ini penyidik," jelasnya.
Dedi menegaskan hasil autopsi ulang Brigadir J ini sangat dibutuhkan oleh penyidik yang menangani kasus ini. Sebab, hasil autopsi akan dijadikan bukti tambahan. "Penyidik akan sangat berkepentingan untuk meminta hasil dari hasil autopsi yang dilakukan hari ini, sebagai tambahan alat bukti yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan," tegasnya.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.