Djawanews.com – Dikabarkan Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam telah menuturkan bahwa berdasarkan hasil dari penyelidikan sementara, ada dugaan besar potensi pelanggaran hak asasi manusia di Lapas Narkotika IIA, Pakem, Sleman, DIY.
Meski belum dapat disimpulkan karena proses pengumpulan keterangan masih berlangsung, Anam mengakui bahwa besar potensi terjadi peristiwa penyiksaan di dalam Lapas.
“Menurut saya, kalau pertanyaan besarnya apakah terjadi sebuah peristiwa HAM? [Ya], dugaan potensi pelanggaran HAM sangat besar. Apakah terjadi peristiwa penyiksaan? Dugaan peristiwa penyiksaannya sangat besar,” tutur Anam dalam acara Mata Najwa pada Rabu, 17 November.
Menurutnya, peristiwa penyiksaan yang terjadi di Lapas Narkotika tersebut tidak bisa dianggap hanya sebagai pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Justru lebih dekat dengan pelanggaran konvensi anti-penyiksaan hingga pelanggaran pidana.
Anam memaparkan bahwa sejauh ini motif penyiksaan yang dilakukan di Lapas Narkotika bukan uang, melainkan penerapan kedisiplinan yang berlebihan.
Seperti diungkapkan berulang kali oleh pihak Lapas, Lapas Narkotika IIA Pakem ini menjadi lapas narkotika percontohan yang mendapat penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) karena ketat dalam pengawasan peredaran handphone dan narkotika di dalam lapas.
Meski begitu, Anam tak membenarkan tindakan petugas lapas dalam peristiwa penyiksaan yang dilakukan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP).
“Enggak boleh meletakkan semangat baik itu untuk melegitimasi proses-proses kekerasan, proses-proses kejam yang lain, termasuk merendahkan yang lain,” papar Anam.
Komnas HAM Interogasi 26 Korban, Mereka Mengaku Banyak Tindakan Keji Telah Terjadi
Anam menjelaskan bahwa sejauh ini Komnas HAM sudah meminta keterangan kepada 31 petugas lapas dan 26 korban. Termasuk di antara korban adalah WBP yang sudah bebas, dalam proses bebas, ataupun yang masih tinggal di dalam Lapas.
“Termasuk [WBP] yang dititipkan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Kami mendapatkan semua keterangan,” paparnya.
Sebelumnya, sejumlah mantan WBP mengadu ke ORI DIY terkait dugaan penyiksaan yang dialami mereka selama mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Pakem, Sleman, Senin, 1 November.
Para eks WBP mengaku mendapat perlakuan tak manusiawi dari para oknum sipir. Mulai dari dipukul dengan potongan kayu, selang berisi cor-coran semen, hingga kemaluan sapi.
Ada pula warga binaan yang dipaksa memakan muntahan serta masturbasi. Para mantan WBP juga mengaku berbagai hak mereka tidak terpenuhi selama menghuni lapas.
Hingga Kamis 4 November 2021 telah terdata 46 eks WBP yang mengaku sebagai korban penyiksaan di Lapas Pakem. Selain ke Ombudsman, kasus ini juga sudah dibawa ke Komnas HAM dan meminta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.