Djawanews.com – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga ke Telegram terkait akses konten-konten judi online di layanannya. Jika Telegram tidak kooperatif, maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi tersebut.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar di Jakarta, Rabu 26 Juni.
Menurut Nezar dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.
Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.
"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," kata Usman.
Sebelumnya, pada Jumat (14/6) Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah akan mendenda platform digital yang kedapatan membiarkan peredaran konten judi online.
"Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten," kata Budi dalam konferensi pers yang digelar secara daring pada Jumat.
Ketentuan denda itu berlaku bagi semua platform digital, termasuk X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.
Budi mengemukakan bahwa menurut pemantauan Kementerian Komunikasi dan Informatika, masih banyak konten dengan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital.
Dia memberikan gambaran, dari 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024 ada temuan 20.241 kata kunci terkait judi online di Google.
Selain itu, ada temuan 2.702 kata kunci terkait judi online di jejaring sosial Meta dari 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.
"Sepuluh besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah live slot, RTP slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan CQ9," kata Budi Arie. (Ant)