Djawanews.com – Masa jabatan Khofifah Indar Parawansa sebagai Gubernur Jawa Timur yang mulanya akan berakhir akhir Desember 2023 diperpanjang hingga Februari 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak terkait masa jabatan terpotong.
Sebelumnya, Emil mengajukan gugatan terkait uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Jakarta, Kamis 21 Desember.
Dengan adanya pengabulan sebagian dari putusan yang teregister dengan Perkara Nomor 143/PUU-XXI/2023 itu maka norma pasal dimaksud selengkapnya berbunyi “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023; dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019, memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Timur, Fauzan Fuadi menanggapi bahwa putusan yang dikeluarkan MK bersifat final dan harus diikuti bersama, dengan dilaksanakan sebaik-baiknya sebagai bentuk ketaatan kepada konstitusi Indonesia.
"Kalau memang sudah menjadi putusan MK, ya mau tidak mau, suka tidak suka, harus tetap dilaksanakan, bukan?" kata Fauzan, Jumat (22/12/2023).
Fauzan mengungkapkan batalnya Khofifah turun jabatan di akhir Desember 2023, bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan semua program-program yang dirasa belum rampung, dan memastikan semua berjalan dengan baik.
"Momentum perpanjangan sampai 13 Februari bisa positif untuk memastikan banyak hal di Jatim berjalan dengan baik. Lumayan, nambah waktu pengabdian dan berkhidmat 43 hari," ujarnya.
Ketika disinggung apakah putusan MK tersebut menguntungkan bagi PKB dalam konteks Pilpres 2024, politisi yang juga Jubir Timprov Amin Jatim tidak menjawab gamblang.
Sebab Khofifah diisukan akan menjadi Timses dari Paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka jika turun dari Gubernur Jatim.
"Bagus juga buat Bu Gub untuk exit dari dilema. Punya alasan untuk menolak desakan menjadi timses paslon pilpres dengan argumentasi yang konstitusional," pungkasnya.
Seperti diketahui, Khofifah-Emil dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim pada 13 Februari 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Khofifah-Emil dilantik setelah memenangkan kontestasi Pilgub Jatim pada 2018 lalu melawan pasangan Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno Putri.