Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terkait sistem pemilihan umum (pemilu) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada Kamis, 15 Juni. Dengan demikian pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
MK menilai, dalil para pemohonan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
""Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar.
Adapun dalam putusan ini terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim konstitusi.
Diketahui, MK telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).