Djawanews.com – Kombes Yulius Bambang Karyanto terancam mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat dari Polri akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Proses pidana dan copot," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (8/1).
Dedi menjelaskan proses pidana akan diserahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara proses etik akan dituntaskan di Divisi Propam Polri.
Dedi menerangkan, sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, anggota yang terlibat kasus narkoba akan diproses hingga tuntas.
"Sudah jelas perintah Pak Kapolri yang lalu tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba, zero tolerance," tegasnya.
Sebelumnya, Kombes YBK ditangkap bersama seorang perempuan berinisial R di sebuah kamar hotel di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (6/1).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menyebut YBK sudah dua hari di kamar hotel tersebut dan tidak dalam keadaan berdinas.
Polisi menyita barang bukti dua klip sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,6 gram. Selain itu, dari hasil tes urine, keduanya juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin.
Penyidik bakal menentukan status hukum dari YBK dan R dalam kurun waktu 3x24 jam usai penangkapan
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.