Djawanews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan total korban kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam alias KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana menuturkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kerugian yang dialami korban mencapai Rp106 triliun.
Karenanya, ia menilai kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya harus menjadi perhatian nasional. Sebab, belum pernah ada kasus yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai angka Rp106 triliun. "Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia," ujarnya di Kompleks Kejagung, Rabu, 28 September.
Fadil mengatakan saat ini perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua Indosurya dan Direktur Keuangan Indosurya Cipta June Indria.
Ia mengakui penanganan perkara tersebut memang sempat tersendat saat prapenuntutan. Kendati demikian, Fadil memastikan pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. "Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.
KPK Bakal Kawal Kasus Penipuan KSP Indosurya
Lebih lanjut, dirinya juga meminta agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih tempat berinvestasi. Sebab sekarang banyak perusahaan yang justru merugikan masyarakat. Di sisi lain, Kejagung juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau proses persidangan guna membantu pengusutan kasus tersebut.
"Kami minta bantuan dari KPK untuk mengikuti perkembangan persidangan perkara ini supaya proses yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan, dan secara yuridis sudah dibuat sesuai ketentuan hukum pidana," tuturnya.
Dalam perkara ini, para tersangka KSP Indosurya didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.