Djawanews.com – Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi mendapatkan dua orang mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukum. Apa alasan mereka membela Sambo dan Putri?
Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Chandrawathi sejak beberapa minggu lalu. Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.
"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan pada Rabu, 28 September.
Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif. Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual mengenai kasus Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi. "Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.
Rasamala Aritonang Jadi Pengacara Ferdy Sambo Masuk ke Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Sambo. Dia mengaku bersedia bergabung karena Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.
"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.
Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM. Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," ujarnya.
Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ferdy dan Putri menjadi tersangka bersama Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Bharada Eliezer.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.