Djawanews.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menargetkan sudah ada 100 unit stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Jakarta pada 2026. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta tahun 2023-2026.
"Untuk SPKLU itu, sebagaimana rencana pembangunan daerah 2023-2026 target kita kan 100 unit yang terpasang di wilayah DKI," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Adapun secara bertahap, target pembangunan SPKLU pada tahun 2023 sebanyak 10 unit, pada 2024 sebanyak 30 unit, dan pada tahun 2025 sebanyak 60 unit.
Saat ini, Pemprov DKI tengah mengkaji pembangunan SPKLU di dua terminal Ibu Kota secara bertahap, yakni Terminal Pulogebang, Jakarta Timur dan Terminal Grogol, Jakarta Barat.
Syafrin menargetkan, dalam jangka panjang SPKLU dapat terpasang di masing-masing terminal di DKI Jakarta sehingga dapat mengakomodasi khususnya untuk pengisian angkutan umum seperti bus besar dan bus kecil di terminal.
Tak hanya untuk kendaraan umum, SPKLU itu juga bisa digunakan untuk kendaraan pribadi yang berbasis listrik. Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga berkolaborasi dengan pihak swasta agar mereka juga membangun SPKLU sehingga mengakomodasi kebutuhan masyarakat umum.
"Agar mereka melakukan pembangunan SPKLU kerja sama di antaranya dengan anak usaha Jakpro dan itu sedang kami identifikasi di beberapa lokasi terminal nantinya akan dipasang SPKLU untuk mendukung program kendaraan bermotor berbasis listrik," ucap Syafrin.
Sementara pada kendaraan listrik, Pemprov DKI kini sudah mengoperasikan 30 unit bus listrik Transjakarta. Rencananya, hingga akhir tahun ini, pengadaan bus listrik akan ditambah menjadi 100 unit.
"Kita fokus di bus transjakarta, target Transjakarta itu tahun ini operasionalnya 100 unit. Nah, sekarang sudah jalan, diluncurkan Maret lalu oleh gubernur, selebihnya sedang proses dan dalam waktu dekat akan kita luncurkan," ujar Syafrin.
Sebagai informasi, pengadaan SPKLU hingga kendaraan listrik ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.