Djawanews.com – Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengadakan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pergub ini mengatur ketinggian bangunan rumah tapak dan rumah flat dibolehkan hingga empat lantai.
"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai, 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu 21 September.
Pada aturan lama yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai. Bangunan lebih dari tiga lantai hanya diperuntukkan untuk ruko, wisma, dan sejenisnya.
Anies menjelaskan, pembatasan jumlah lantai pada rumah tinggal dalam aturan lama hanya akan membatasi pemanfaatan lahan di Jakarta yang harganya sudah tinggi.
Tentunya, dengan kebijakan warga boleh membangun rumah 4 lantai untuk optimalisasi lahan dan mendorong multi family ownership dalam sebuah bangunan.
Dia pun mencontohkan ketika ada satu keluarga yang memiliki 2 atau 3 anak. Ketika dewasa, sang anak akan meninggalkan rumah tersebut. Orang tua dari anak itu juga akan pindah dan berujung rumah yang ditempati itu dijual.
"Sekarang dia bisa nambahin ke atas, dia bisa sama-sama tinggal sama-sama dengan keluarganya. Kakek-neneknya dibawah, anaknya dua di lantai 2, lantai 3, ruang bersama," ujarnya.
Namun, warga yang ingin membangun rumah 4 lantai harus mematuhi aturan yang telah dibuat. Salah satu syaratnya, bangunan itu harus berkonsep rumah hijau, memiliki sumur serapan, dan tidak merusak lingkungan.
"Ini akan punya dampak yang cukup besar, jadi nantinya kota Jakarta tidak flat, tapi kotanya bisa meningkat lebih tinggi penduduknya, punya nilai lahan yang lebih tinggi. Sama-sama lahan 100 meter, 150 meter, bisa bangun 3 lantai, 4 lantai. Sebut lah bangunannya 60 meter, 60x4, dia bisa bangun 240 meter. ini salah satu contoh," tambahnya.