Djawanews.com – Anggota Komisi V DPR Suryadi Jaya Purnama mengkritik kenaikan tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebesar Rp 500 setiap golongan sejak Minggu (26/12).
Kenaikan tarif tol tersebut sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KepmenPUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Suryadi mengatakan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol ini dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, yaitu inflasi di wilayah Tangerang periode Maret 2019-Agustus 2021 sebesar 4,46 persen.
Suyadi menjelaskan, KepmenPUPR tersebut hanya memasukkan pengaruh laju inflasi, sehingga belum sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang resmi disahkan menjadi UU pada Kamis (17/12).
“Pada Pasal 48 ayat (3) menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif Tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan: a. pengaruh laju inflasi; dan b. evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Jalan Tol,” ungkap Suryadi, Senin (28/12).
Maka, Suryadi pun meminta adanya pemenuhan SPM Jalan Tol terlebih dulu sebelum adanya kenaikan tarif.
“Pasal 51A ayat (2) UU tersebut menyebutkan bahwa SPM Jalan Tol tersebut meliputi : a. kondisi Jalan Tol; b. prasarana keselamatan dan keamanan; dan c. prasarana pendukung layanan bagi pengguna Jalan Tol. Dan pada ayat (6) pasal yang sama disebutkan bahwa hasil evaluasi SPM Jalan Tol tersebut merupakan informasi publik,” jelasnya.
Oleh karena itu, Suryadi mengungkapkan, Fraksi PKS di DPR mendorong agar adanya transparansi tentang hasil evaluasi SPM Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa sebelum adanya kenaikan tarif tol tersebut.
“FPKS juga mengingatkan bahwa UU Jalan yang baru disahkan ini sudah seharusnya menjadi tolok ukur baru dalam pelayanan. SPM menjadi klausul baru yang harus dipenuhi dalam perawatan Jalan Tol dan penyesuaian tarif Jalan Tol ke depan,” jelasnya.
Pada Pasal 51A ayat (7), disebutkan perlu adanya Peraturan Pemerintah untuk mengatur SPM Jalan Tol lebih lanjut, Terangnya.
Sejauh ini, baru ada Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 Tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol berdasarkan UU Jalan yang lama.
“FPKS mendesak agar pemerintah mengatur dulu SPM Jalan Tol melalui Peraturan Pemerintah sesuai dengan UU Jalan yang baru disahkan tersebut, baru kemudian memutuskan menaikkan tarif Jalan Tol,” katanya.
Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan naik. Tarif baru tersebut berlaku mulai hari Minggu (26/12), pukul 00.00 WIB
Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari 2 ruas tol.
Yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).
Jasa Marga memberikan keterangan resminya terkait penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade mengatakan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan manfaatnya bagi masyarakat.
kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena sebagai bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” kata Krist.
Krist mengatakan selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini guna dapat menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Krist.
Berikut perincian tarif tol Jakarta-Tangerang terbaru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang berlaku mulai 26 Desember:
- Golongan I: Rp 8.000, sebelumnya Rp 7.500
- Golongan II: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan III: Rp 12.000, sebelumnya Rp 11.500
- Golongan IV: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000
- Golongan V: Rp 15.500, sebelumnya Rp 15.000